Kamis, 14 Juli 2011

Kisah lengkap kasus Prita Mulyasari

Anda pasti pernah mendengar kisah mengenai Prita Mulyasari VS Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. Prita adalah salah satu pasien dirumah sakit ini, ia masuk 7 Agustus 2008 akibat mengalami panas tinggi dan pusing kepala. Menurut dokter yang memeriksanya (dr. Indah dan dr. Hengky) Prita mengalami DEMAM BERDARAH dan diputuskan untuk rawat inap dan dilakukan pemberian obat dengan suntikan. Namun hingga tanggal 10 Agustus tidak ada gejala kondisi Prita semakin membaik,malah ia mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Akhirnya Prita mengambil keputusan untuk pindah rumah sakit, dan pada tanggal 12 Agustus ia pindah ke rumah sakit lain di daerah Bintaro.Dirumah sakit ini,hasil analisa dokter mengatakan bahwa Prita hanya terkena virus biasa yang diderita oleh anak anak dan itu bukan demam berdarah.(hasil ini membuktikan bahwa analisa awal dari dokter di RS Omni salah).
Dengan kenyataan tersebut Prita meminta hasil analisa RS Omni yang menyatakan bahwa trombosit nya semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap.


Setelah mengalami hal ini semua Prita mulai mengirim e mail ke teman teman dan saudaranya mengenai keluhan pelayanan di RS Omni Internasional,e mail ini mulai dibuat tangga 15 Agustus 2008. Dan akhirnya keluhan keluhan Prita ini mulai tersebar di dunia maya melalui jejaring sosial seperti Twiter.
Karena itulah tanggal 6 September 2008 Dr. Henry menuntut Prita dengan tuntutan pidan PENCEMARAN NAMA BAIK. Disertai juga dengan melakukan klarifikasi atas keluhan Prita di dunia maya melalui harian KOMPAS dan MEDIA INDONESIA.
Untuk melawan hal ini gantian Prita pada tanggal 24 September 2008 menggugat balik RS Omni dengan gugatan perdata juga termasuk didalamnya dr. Hengky dan dr. Grace. Namun gugatan perdata Prita ini kalah pada tanggal 11 Mei 2009, dan ia harus membayar ganti rugi materiil dan immaterial yang totalnya kurang lebih Rp 204 juta . Dan akibat tuntutan Dr. Henry, 13 Mei ia ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan. Dan Prita serta Pengacaranya menyatakan Banding. (dan pada akhirnya pada tingkatan MA,Prita dimenangkan pada kasus perdata ini sehingga ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Rp. 204 juta kepada RS Omni)

Banyak pihak yang mendengar mengenai kisah Prita ini,dan mendukung prita dengan mencari dukungan melalui dunia maya. Bahkan hanya dalam 3 hari yaitu 1-3 Juni 2009 prita sudah mendapat dukungan hingga 40.000 di dunia maya (baik twiter,blogger, FB). Ada pula sebuah gerakan yang dinamakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta. semua pendukung Prita menyatakan bahwa Prita tidak seharusnya ditahan,karena yang Prita tuntut adalah kebenaran dan kebebasan untuk menyatakan pendapat. Dan ini cukup mendapat hasil,ditanggal yang sama Prita dibebaskan dari tahanan, dan hanya menjadi tahanan kota.




4 Juni dimulailah sidang pidana terhadap Prita. dan Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Namun ketika sepertinya semua sudah selesai, tiba tiba berita mengenai Prita kembali lagi mencuat keberita,hal ini dikarenakan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 juni 2011. Akibat hal ini, Prita kembali terancam 6 bulan penjara. Bagaiman akhirnya cerita Prita ini akan berakhir, kita lihat saja di persidangan prita yang akan segera dimulai lagi. Saya sebagai salah satu pendukung Prita hanya bisa berdoa "KEBENARAN LAH YANG AKAN MENANG,KARENA TUHAN TIDAK BUTA"


berikut ini beberapa salinan pendapat orang orang yang berkompeten mengenai kasus prita ini,dan semoga ini bisa menjadi pertimbangan teman teman untuk mendukung siapa nantinya :

- Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

- Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Gunarto mengatakan " keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000." Selain itu " Mengingat sebelumnya untuk kasus perdata-nya, MA memenangkan Prita Mulyasari dari RS Omni Internasional sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. "Secara teoritis jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis," kata Gunarto dalam keterangannya, Selasa (12/7/2011)."




RELATED POST :
- Binatang Paling Beracun Di Dunia
- 20 Ribu untuk 1 jam bersama Ayah
- BAI FANG LI (kisah pengorbanan yang menyentuh hati)
- Funny SMS in English
- Kekuatan tanpa kekerasan
- Chemical.Process.and.Design.Handbook (James G. Speight)
- I AM LEGEND : STORY OF AH LONG (HIV BOY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar